Rabu, 14 November 2018

Buruh Gresik Kepung Kantor Bupati tuntut UMK Tertinggi dan Penegakkan Hukum Ketenagakerjaan

Ribuan Massa Aksi dari SEKBER DPC SP/SB Gresik memenuhi satu lajur di Jl. R.A. Kartini Gresik.
(dok. FSP KAHUTIDO Gresik/inc)

GRESIK - Dua ribu lebih para pekerja/buruh melakukan Aksi Unjuk Rasa dan mengepung halaman Kantor Bupati Gresik pada hari Selasa (13/11). Para pekerja tersebut merupakan anggota dari Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung dalam SEKBER DPC SP/SB se-Kab. Gresik.
Dalam aksinya para pekerja/buruh tersebut menuntut komitmen dari Bupati dan Kadisnaker Kab. Gresik agar komitmen terhadap komitmennya yang tertuang dalam kesepakatan pada Aksi Sebelumnya. Yang mana Pemerinta Kabupaten Gresik berkomitmen dan menjamin bahwa UMK Kab. Gresik tahun 2019 akan menjadi yang tertinggi di wilayah Provinsi Jawa Timur dan menjamin UMSK di Kab. Gresik tetap ada, juga terkait Penegakan Hukum Ketenagakerjaan yang mana Pemerintah Kabupaten Gresik segera membentuk tim URC Ketenagakerjaan.

(dok. FSP KAHUTINDO Gresik/inc)
Agus Salim, S.H., M.Si selaku Ketua DPC FSP KAHUTINDO Kab. Gresik yang juga senior SEKBER DPC SP/SB Gresik menyampaikan "Bahwa Aksi kita hari ini untuk menagih komitmen dari bapak Bupati beserta jajaran Pemda Gresik terkait dengan Rekomendasi UMK tahun 2019 serta Pemberlakuan UMSK, namun yang paling penting adalah terkait tindak lanjut URC Ketanagakerjaan".

"Penegakkan hukum ketenagakerjaan ini menjadi hal penting dan utama, karena seribu lebih perusahaan di Kab. Gresik namun hanya beberapa saja yang taat terhadap aturan. Belum lagi sejak Bidang Pengawasan Ketanagakerjaan ditarik ke Provinsi, seolah Disnaker di wilayah Kab./Kota kehilangan marwahnya dalam penegakkan jukum ketenagakerjaan. Maka dari itu kami meminta untuk dibentuk URC Ketanagkerjaan yang peran dan fungsinya guna mendeteksi secara dini permasalahan yang terjadi di tiap-tiap perusahaan serta mendorong penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan agar lebih cepat dan efektif" Lanjutnya.

Di sisi lain, terkait dengan UMK, pihak Pemerintah Kab. Gresik melalui Sekretaris Disnaker, Ninik, mengungkapkan, secara otomatis (UMK Gresik tertinggi) jika Gubernur Jawa Timur benar-benar memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Meskipun demikian, gejolak di Dewan Pengupahan masih terjadi hingga hari ini (13/11). Wakil Pekerja/Buruh di Dewan Pengupahan Kab. Gresik, Sudarwati, membeberkan jika Dewan Pengupahan Kab. Gresik merekomendasikan kepada Bupati dua angka, yaitu angka dari Unsur Apindo dan Unsur SP/SB.

"Unsur Apindo tetap bersikukuh pada PP 78 Tahun 2015 dengan nilai Rp. 3.867.874,40, sedangkan kami dari Unsur SP/SB merekomendasikan Rp. 3.938.407,70. Nilai tersebut berdasarkan Survey Pasar dan Perhitungan kami", pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelumnya pada hari Sabtu (10/11) hingga Senin (12/11) sudah dilakukan komunikasi dan audiensi secara intens antara SEKBER Gresik dan Bupati beserta jajarannya, namun pada pelaksanaan aksi oleh SEKBER Gresik Bupati berhalangan hadir, dan perwakilan dari SEKBER Gresik ditemui oleh pejabat Disnaker dan Kesbangpol Kab. Gresik.

Pada kesempatan tersebut, meskipun tidak langsung menemui massa aksi, Bupati Kab. Gresik akhirnya merekomendasikan dua angka kepada Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur, untuk selanjutnya dipertimbangakan dan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur maksimal tanggal 16 November 2018.

Dan tuntutan massa aksi terkait Penegakkan Hukum Ketenagakerjaan diakomodir dengan segera dibentuknya TIM URC Ketenagakerjaan yang nantinya terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, SP/SB, dan Pengusaha.

Setelah diakomodirnya seluruh tuntutan dari para pekerja/buruh terkait kenaikan dan rekomendasi UMK tahun 2019 juga terkait penegakan hukum ketenagakerjaan, massa aksi kembali menyampaikan jika rekomendasi UMK tahun 2019 harus tetap dikawal hingga penetapannya ditingkat Provinsi.

Agus Salim S.H., M.Si., menyampaikan bahwa dengan diakomodirnya tuntutan tersebut tidak serta merta membuat SEKBER Gresik membiarkannya begitu saja, kami tetap akan mengawal penetapan UMK tahun 2019 hingga tingkat Provinsi. "Rencananya pada hari Kamis (15/11) besok kami dari SEKBER Gresik akan melakukan aksi di Kantor Gubernur Jawa Timur, dengan kekuatan massa yang lebih besar lagi, untuk bergabung dengan rakan-rekan se Jawa Timur" tegasnya.

Setelah disampaikannya hasil kesepakatan dalam aksi tersebut, massa aksi pun membubarkan diri dengan damai tertib. (inc)