GRESIK - Triwulan
terakhir dalam setiap tahunnya menjadi waktu dimana pekerja / buruh
mempunyai 'hajatan' besar di setiap kabupaten/kota, salah satunya
Kabupaten Gresik. Pada hari Rabu (24/10), Sekretariat Bersama (SEKBER)
DPC Serikat Pekerja/Serikat Buruh se-Kabupaten Gresik menggelar 'Hajatan
Pekerja / Buruh' tersebut, dengan kekuatan massa lebih dari 7000 orang
para pekerja/buruh dari seluruh wilayah Gresik ini bergerak menuju
Kantor Bupati Gresik, dengan maksud meminta pertanggung jawaban dan menagih komitmen dari
Bupati Gresik dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik.
Bukan
tanpa alasan, massa aksi yang tumpah ruah ini mengecam Bupati Gresik
dan juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik atas lambannya
kinerja dari dewan pengupahan yang tidak segera melakukan rapat ataupun
survey pasar guna menetapkan rekomendasi UMK maupun UMSK Kabupaten
Gresik tahun 2019. Selain itu, para pekerja dan buruh yang tergabung
dalam SEKBER tersebut menuntut kepada Bupati dan Kadisnaker untuk
melakukan langkah aktif dan tegas terkait dengan penegakkan hukum
ketenagakerjaan yang mana dalam satu tahun terakhir banyak terjadi
permasalahan ketenagakerjaan terjadi namun tidak dibarengi dengan
ketepatan dalam penanganan maupun penyelesaiannya.
"Bagaimana
kami tidak mengambil sikap dengan turun jalan seperti ini? 'lha wong' Bupati dan Kadisnakernya seolah tidak peduli lagi dengan tanggung
jawabnya dalam mengurus ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik. Belum lagi
carut-marut di Dewan Pengupahan yang tidak ada kejelasannya hingga saat
ini, jangankan survey pasar, rapat saja belum dan masih mempermasalahkan
anggaran rapat dan lain-lain" ungkap Hari Wahyono, S.H., selaku korlap
aksi tersebut.
Selain di
kantor Bupati, massa aksi juga melakukan orasi di depan kantor PT. Raya
Bumi Nusantara Permai (RBNP) selaku pengembang
Perumahan-Pertokoan-Apartement-Mall. Massa yang mengepung kantor
tersebut sempat bersitegang dengan petugas keamanan dan beberapa aparat
kepolisian yang berjaga, namun hal tersebut tidak berlangsung lama
ketika salah seorang Pimpinan Perusahaan keluar menemui massa aksi.
Massa
aksi yang sudah mulai beringas akhirnya mengarak salah seorang Pimpinan
Perusahaan tersebut untuk dibawa ke kantor bupati guna menjelaskan dan
mempertanggungjawabkan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Perusahaan
PT. RBNP.
"Aksi kami ke
kantor PT. RBNP merupakan salah satu langkah guna mendesak pihak
perusahaan agar segera membayarkan kewajiban mereka kurang lebih sekitar
Rp. 1,1M kepada 12 orang pekerja." kata Agus Salim, S.H., M.Si., yang
saat ini menjabat sebagai Ketua DPC FSP KAHUTINDO Kab. Gresik.
"Kami
ke sini karena menagih komitmen dari pihak perusahaan yang berjanji
akan membayarkan seluruh kewajibannya kepada 12 orang pekerja, jika
putusan Mahkamah Agung sudah Inkracht/berkekuatan hukum tetap. Namun
sampai saat ini, hingga putusan MA sudah turun pihak perusahaan masih
belum juga menunjukan itikad baiknya untuk membayar." lanjutnya.
Saat
ditanya lebih jauh soal rincian dari nominal hampir 1,1 M tersebut,
Agus Salim S.H., M.Si., mengungkapkan "Bahwa nominal tersebut merupakan
hasil pengembangan kasus dan penuntutan yang dilakukan oleh Tim Advokasi
dari DPC FSP KAHUTINDO Kabupaten Gresik. Yang mana di dalamnya termasuk
hak pesangon, THR, kekurangan upah kurang lebih selama 10 tahun, dan
upah proses selama kasus berlangsung".
Berbeda
dengan ungkapan dari perwakilan massa aksi, pihak perusahaan PT. RBNP
lebih memilih bungkam terkait kasus pelanggaran ketenagakerjaan
tersebut.
Setelah melakukan
dialog selama 2 jam lebih dengan pimpinan perusahaan PT. RBNP dan juga
beberapa perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Gresik yaitu Kakesbangpol
dan Kadisnaker Gresik, dalam kesempatan tersebut dicapai beberapa
kesepakatan dan komitmen, antara lain :
- UMK Kabupaten Gresik tahun 2019 tertinggi di Jawa Timur tingkat Kabupaten, dan UMSK dipastikan tetap ada di Kabupaten Gresik.
- Dewan Pengupahan segera melakukab survey pasar setelah ada perundingan di Dewan Pengupahan di Kabupaten Gresik.
- Membentuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) dalam penegakan hukum di Kabupaten Gresik.
- Selesaikan kasus PT. Raya Bumi Nusantara Permai Gresik sesegera mungkin.
Hasil
kesepakatan tersebut tak lantas membuat para pekerja/buruh puas, dalam
orasi terakhirnya mereka berpesan jika hingga keesokan harinya pihak PT.
RBNP tidak kunjung menyelesaikan kewajibannya kepada pekerja dan juga
apabila Dewan Pengupahan tidak melakukan rapat serta survey pasar maka
SEKBER SP/SB Gresik akan terus melakukan aksi lebih besar lagi. (inc)
