Kamis, 25 Oktober 2018

SEKBER SP/SB Gresik Gruduk Kantor Bupati dan Kantor Icon Mall

GRESIK -  Triwulan terakhir dalam setiap tahunnya menjadi waktu dimana pekerja / buruh mempunyai 'hajatan' besar di setiap kabupaten/kota, salah satunya Kabupaten Gresik. Pada hari Rabu (24/10), Sekretariat Bersama (SEKBER) DPC Serikat Pekerja/Serikat Buruh se-Kabupaten Gresik menggelar 'Hajatan Pekerja / Buruh' tersebut, dengan kekuatan massa lebih dari 7000 orang para pekerja/buruh dari seluruh wilayah Gresik ini bergerak menuju Kantor Bupati Gresik, dengan maksud meminta pertanggung jawaban dan menagih komitmen dari Bupati Gresik dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik.

Bukan tanpa alasan, massa aksi yang tumpah ruah ini mengecam Bupati Gresik dan juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik atas lambannya kinerja dari dewan pengupahan yang tidak segera melakukan rapat ataupun survey pasar guna menetapkan rekomendasi UMK maupun UMSK Kabupaten Gresik tahun 2019. Selain itu, para pekerja dan buruh yang tergabung dalam SEKBER tersebut menuntut kepada Bupati dan Kadisnaker untuk melakukan langkah aktif dan tegas terkait dengan penegakkan hukum ketenagakerjaan yang mana dalam satu tahun terakhir banyak terjadi permasalahan ketenagakerjaan terjadi namun tidak dibarengi dengan ketepatan dalam penanganan maupun penyelesaiannya.

"Bagaimana kami tidak mengambil sikap dengan turun jalan seperti ini? 'lha wong' Bupati dan Kadisnakernya seolah tidak peduli lagi dengan tanggung jawabnya dalam mengurus ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik. Belum lagi carut-marut di Dewan Pengupahan yang tidak ada kejelasannya hingga saat ini, jangankan survey pasar, rapat saja belum dan masih mempermasalahkan anggaran rapat dan lain-lain" ungkap Hari Wahyono, S.H., selaku korlap aksi tersebut.

Selain di kantor Bupati, massa aksi juga melakukan orasi di depan kantor PT. Raya Bumi Nusantara Permai (RBNP) selaku pengembang Perumahan-Pertokoan-Apartement-Mall. Massa yang mengepung kantor tersebut sempat bersitegang dengan petugas keamanan dan beberapa aparat kepolisian yang berjaga, namun hal tersebut tidak berlangsung lama ketika salah seorang Pimpinan Perusahaan keluar menemui massa aksi.


Massa aksi yang sudah mulai beringas akhirnya mengarak salah seorang Pimpinan Perusahaan tersebut untuk dibawa ke kantor bupati guna menjelaskan dan mempertanggungjawabkan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Perusahaan PT. RBNP.
"Aksi kami ke kantor PT. RBNP merupakan salah satu langkah guna mendesak pihak perusahaan agar segera membayarkan kewajiban mereka kurang lebih sekitar Rp. 1,1M kepada 12 orang pekerja." kata Agus Salim, S.H., M.Si., yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPC FSP KAHUTINDO Kab. Gresik.

"Kami ke sini karena menagih komitmen dari pihak perusahaan yang berjanji akan membayarkan seluruh kewajibannya kepada 12 orang pekerja, jika putusan Mahkamah Agung sudah Inkracht/berkekuatan hukum tetap. Namun sampai saat ini, hingga putusan MA sudah turun pihak perusahaan masih belum juga menunjukan itikad baiknya untuk membayar." lanjutnya.
Saat ditanya lebih jauh soal rincian dari nominal hampir 1,1 M tersebut, Agus Salim S.H., M.Si., mengungkapkan "Bahwa nominal tersebut merupakan hasil pengembangan kasus dan penuntutan yang dilakukan oleh Tim Advokasi dari DPC FSP KAHUTINDO Kabupaten Gresik. Yang mana di dalamnya termasuk hak pesangon, THR, kekurangan upah kurang lebih selama 10 tahun, dan upah proses selama kasus berlangsung".

Berbeda dengan ungkapan dari perwakilan massa aksi, pihak perusahaan PT. RBNP lebih memilih bungkam terkait kasus pelanggaran ketenagakerjaan tersebut.
Setelah melakukan dialog selama 2 jam lebih dengan pimpinan perusahaan PT. RBNP dan juga beberapa perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Gresik yaitu Kakesbangpol dan Kadisnaker Gresik, dalam kesempatan tersebut dicapai beberapa kesepakatan dan komitmen, antara lain :
  1. UMK Kabupaten Gresik tahun 2019 tertinggi di Jawa Timur tingkat Kabupaten, dan UMSK dipastikan tetap ada di Kabupaten Gresik.
  2. Dewan Pengupahan segera melakukab survey pasar setelah ada perundingan di Dewan Pengupahan di Kabupaten Gresik.
  3. Membentuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) dalam penegakan hukum di Kabupaten Gresik.
  4. Selesaikan kasus PT. Raya Bumi Nusantara Permai Gresik sesegera mungkin.

Hasil kesepakatan tersebut tak lantas membuat para pekerja/buruh puas, dalam orasi terakhirnya mereka berpesan jika hingga keesokan harinya pihak PT. RBNP tidak kunjung menyelesaikan kewajibannya kepada pekerja dan juga apabila Dewan Pengupahan tidak melakukan rapat serta survey pasar maka SEKBER SP/SB Gresik akan terus melakukan aksi lebih besar lagi. (inc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar